HEADLINENEWS

Berkah Atau Musibah, 385 Pejabat Eselon Bakal Kembali Sesuai KSOTK

JEMBER – Kehadiran Plt. Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief yang didampingi Skretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano di Gedung DPRD Jember dalam rangka memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menjadi berita hangat diberbagai media masa.
07/11/2020

Bagaimana tidak, persoalan KSOTK dan APBD tahun 2020 dan APBD 2021 menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bakal mengembalikan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2016. Hal tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi atas pemeriksaan khusus Kemendagri pada Pemkab Jember tanggal 11 November 2019.

Dihadapan para awak media yang setia menunggu acara pertemuan hingga usai, Plt. Bupati langsung memberikan pernyataan medianya terkaitan hasil pertemuan tersebut

Kami mendapat undangan dari Dewan terkait kedudukan dan susunan organisasi tata kerja ( KSOTK ) dan pengesahan tentang APBD. “Jadi berkaitan KOSTK Insya Allah dalam minggu-minggu ini sudah bisa di eksekusi, akan tetapi kami sangat ektra hati-hati karna menyangkut nasib ratusan pejabat yang ada di Jember,” tuturnya.

Itu yang menjadi perhatian kami, dan kami sangat ingin bagaimana ketika kami mengeksekusi nanti, jangan sampai ada yang turun Eselon. Makanya kami sangat hati-hati tentang KSOTK ini.

Kemudian soal pembahasan APBD, kami akan berkirim surat lagi kepada Ibu Gubenur untuk meminta ketegasan memberi izin kepada kami untuk membahas APBD tahun 2020 dan APBD 2021.

“Kami hanya ingin menunggu dari Gubenur itu secara ekplisit memberi izin, karna menurut peraturan perundangan harus ada izin tertulis, sedangkan Pemerintah Pusat sudah memberikan kewenangan kepada Gubenur, cuma surat yang kami terima dari Gubenur belum ekplisit,” jelasnya.

Menjawab soal apakah untuk pembahasan APBD 2021 itu sama perlakuanya ?, dengan singkat Kyai Muqit menjawab. “Tidak, ini hanya untuk APBD 2020,” tegasnya.


Soal mungkinkan APBD 2020 bisa dieksekusi mengingat sisa waktu yang sudah mepet?, Kyai Muqit menjawab, kita lihat saja perkembangan yang ada, kalau harapanya kedua duanya tetapi kalau waktu tidak memungkinkan apa boleh buat.

Harapan dari DPR sama. Kami harus hati-hati, selain menjaga implikasi negativ juga impikasi hukum.

Ini adalah sebuah kehati hatian dari kami, kita kan belum punya APBD, kita hanya punya Perkada yang penggunaanya hanya kepada kegiatan wajib dan mengikat.

Kembali kepada persoalan KSOTK, eksekusinya seperti apa, dan apakah dilaksanakan secara bertahap atau langsung ?.” Ya kita akan kembali kepada 2016 dan akan dilaksanakan secara langsung, karna semakin di ulur-ulur akan semakin gaduh,” pungkasnya.

Berbicara lebih tehnis soal berapa jumlah pejabat Eselon II, III dan VI dan seperti apa proses pengembalianya, Plt. Bupati langsung meminta Ir. Mirfano untuk menjelaskan lebih lanjut.

“Ya, setelah melalui rapat secara maraton selama dua minggu, kita sudah menemukan kepastian angka, jadi totalnya ada 385 orang yang terdiri dari Eselon II, III dan Eselon IV,” ujarnya

“Dalam prosesnya nanti tidak ada pelantikan, tetapi kita akan memberikan SK pengembalian sesuai dengan hasil Litsus,” jelasnya.

KSOTK ini berkejaran dengan pembahasan APBD, jadi kita selesaikan KSOTK dulu, kita kembali ke rumah lama, dengan penghuni yang lama, tapi sebenarnya kita punya rumah yang baru, KSOTK 2020. Akan tetapi untuk mengisi 2020 prosesnya panjang, harus ada rekomendasi KASN, harus open biding dan macam-macam lagi.

“Kita akan bekerja dengan APBD 2020, 2021 dengan menggunakan KSOTK 2016 dengan pejabat sebulum 3 Januari 2018,” pungkasnya. (Nas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close