Jember-Viralkata.com-Kasus kekerimpa jurnalis TEMPO, Nurhadi pada Sabtu (27/03) lalu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Kekerasan terjadi saat Nurhadi sedang melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang mana hal tersebut telah dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebuah UU produk reformasi yang dilahirkan untuk menjamin keberlangsungan demokrasi di negeri ini.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengutuk kasus kekerasan yang dilakukan terhadap Nurhadi tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum saat membuat laporan ke kepolisian, terdapat beberapa poin yang patut menjadi catatan atas insiden tersebut.
1. Kasus tersebut menimpa saat Nurhadi sedang menjalankan kerja jurnalistiknya terkait kasus korupsi yang membelit seorang penyelenggara negara. Korupsi, sebagaimana kita ketahui termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) yang penanganannya memiliki tingkat kesulitan tersendiri dan secara umum sarat konflik kepentingan. Karena itu, kerja-kerja jurnalistik yang berkualitas seringkali berkontribusi untuk mempercepat penanganan kasus korupsi secara tuntas.
Kerja jurnalistik untuk mengungkap kasus korupsi, seperti yang dilakukan Nurhadi merupakan kerja jurnalistik profesional untuk kepentingan publik. Hal itu dilakukan para jurnalis demi mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Sehingga kekerasan yang menimpa Nurhadi di Surabaya, harus dilawan bersama oleh semua pihak.
2. Melihat durasi kekerasan yang berlangsung cukup lama dan lokasi yang berpindah-pindah, publik dapat menilai apa yang menimpa Nurhadi dilakukan dengan matang dan amat keji. Karena itu, AJI Jember mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya. Indikasi keterlibatan anggota TNI dalam penganiayaan terhadap Nurhadi, semestinya juga mendorong Polisi Militer untuk pro aktif terhadap kasus ini.
3. Indikasi penggunaan anggota kepolisian dan TNI untuk mengawal kepentingan pihak tertentu dan digunakan untuk mengintimidasi kerja jurnalis, mesti menjadi perhatian petinggi kedua institusi tersebut. Sebab, TNI/Polri dibiayai negara untuk kepentingan warga.
4. Belum lama berselang, kasus kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Situbondo. Yakni Jurnalis JTV, Andi Nurholis yang mendapat perlakuan kasar dari ajudan Menteri KKP saat meliput acara sang menteri. Tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers mencatat, sepanjang tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus). Sedangkan pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 64 kasus, meningkat dibanding tahun 2017 yang mencapai 60 kasus.
Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas. Kondisi ini mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers. Sebuah kondisi yang membahayakan kepentingan publik.
Karena itu, AJI Jember mendesak agar Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo harus mengontrol anak buahnya untuk memastikan kasus ini segera diusut tuntas.