HUKUM & kRIMINALNASIONALNEWS
Advokat Syafri Noer Tidak Setuju Bharada E Dapat Vonis Ringan Karena Pelaku Pembunuhan
Jakarta-Viralkata, vonis terhadap Ferdy Sambo Cs mendapat perhatian di tengah masyarakat.bahkanbanyak sekali menuai pro-kontra.Penanganankasus pembunuhan Brigadir J pim dirasakan sangat panjang prosesnya.
“Menurut pandangan saya penjatuhkan pidana vonis terhadap FS dan lain-lain itu, sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat, tapi khusus untuk vonis Bharada E, saya tidak setuju karena Bharada E itu pelaku utama, “ kata M. Syafri Noer, S.H., M.Si., kepada wartawan di kediamannya Jl. Prumpung Tengah RT 04/ RW 05, No. 29-30 Kel. Cipinang Besar Utara, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023) malam.
Baca Juga: Siswi yang melahirkan direkam dalam video: harus dilihat[AD]
Lebih lanjut, Syafri menerangkan kalau seandainya kemudian hakim menganggap bahwa dia mendapat keringanan sampai 1 tahun 6 bulan dengan pertimbangan sebagai Justice collaborator tidak bisa.
“Karena Justice collaborator itu tidak bisa diterapkan terhadap pelaku utama, sedangkan Bharada E adalah pelaku utama di Pasal 340 KUHP junto ke Pasal 55 f1 KUHP yaitu pembunuhan berencana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, yaitu ada pelaku utama yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, “ terangnya.
Menurut Syafri, kalau Bharada E yang melakukan pembunuhan itu, kemudian Ferdy Sambo yang menyuruh melakukan, dan yang lain-lain turut serta melakukan.
“Di ketentuan Pasal 55 f1 KUHP ancaman hukumannya mengacu kepada Pasal 340 KUHP maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, “ bebernya.
Jadi, lanjut Syafri, dengan melihat kepada aturan itu rasanya tidak mungkin dia dihukum di bawah 5 tahun.
“Di samping itu kalau dia bilang dia terpaksa tidak mungkin juga terpaksa karena pada asaat Sambo menyuruh dia melakukan pembunuhan itu dia tidak berada di bawah tekanan atau di bawah ancaman, tidak, kecuali kalau Sambo menodongkan pistol, kamu bunuh atau kalau tidak, kamu yang saya bunuh, itu beda, “ ungkapnya mantap.
“Nah ini tidak ada seperti itu, yang ada dia dijanjikan uang, yang itu berupa upah, justru yang memberatkan kalau seperti itu, “ Syafri menegaskan.
Di samping itu, lanjut Syafri, Bharada E ini juga seorang anggota Polri yang tugas pokoknya adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum
“Dia menggunakan senjata organik, senjata yang dibeli negara dari pajak uang rakyat, yang tujuannya adalah dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan untuk membunuh orang secara melawan hukum, “ paparnya.
“Dan yang dibunuh itu adalah teman dia satu kamar, itu berarti mentalnya kurang bagus, tega dia membunuh satu kamar sama dia, satu pekerjaan sama dia, “ imbuhnya menyayangkan.
Menurut Syafri, pemberatannya sudah cukup kok bisa divonis kurang dari 5 tahun tuturnya.(PRAY)