FOTOHEADLINENASIONALPOLITIK

Forum Mahasiswa Tuntut KPU Coret Ahmad Dhani dari Daftar Caleg

JAKARTA, ViralKata.com – Puluhan orang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (20/2). Dalam aksi itu, mereka menuntut agar terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 1 Pemilu 2019.

“Kami datang ke depan Kantor KPU tegas mencoret Ahmad Dhani dari daftar caleg dapil Jatim 1 karena sudah diputus bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian,” kata orator Doni Manurung dari atas mobil komando.

Formasi menilai kehadiran Ahmad Dhani di dunia politik sejak awal sudah tidak ada iktikad baik. Ahmad Dhani disebut hanya politikus yang gemar menyebar hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang memecah belah bangsa.

Doni dkk menyoroti salah satu fitnah yang disebarkan Dhani adalah menyatakan PDIP dan Nahdlatul Ulama antek-antek nasakom (nasionalis, agama, komunis). “Ahmad Dhani menyebut PDIP dan NU antek-antek nasakom, itu suatu kebohongan publik. Jangan biarkan kebohongan publik digulirkan begitu saja, bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Mereka meminta KPU untuk segera mencoret Dhani tanpa intervensi Ketua Umum Partai Prabowo Subianto. “Jika tidak tegas, akan ada gerakan rakyat masyarakat Jatim tidak memilih caleg Ahmad Dhani ini, Sebab Ahmad Dhani dianggap tidak layak maju sebagai anggota legislatif. Negara ini bisa rusak oleh hoaks yang ditebarkan Ahmad Dhani,” tuturnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sejauh ini KPU belum mengeluarkan putusan terkait pencalegan Dhani, sebelum adanya keputusan inkrah mengenai kasus yang menjerat Dhani. “Kita menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masih banding berarti belum berkekuatan hukum tetap,” kata Wahyu.

Wahyu kemudian menunjukkan surat edaran nomor 31/PL.01.04-SD/06/KPU/I/2019 yang dikeluarkan KPU pada 9 Januari 2019. Surat itu menjelaskan tentang aturan tertulis soal calon-calon yang tidak memenuhi syarat setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Ada empat faktor yang bisa membatalkan seseorang menjadi caleg. Pertama, karena caleg meninggal dunia. Kedua, caleg terbukti melakukan pelanggaran kampanye di masa kampanye. Ketiga, terbukti memalsukan dokumen saat pencalonan. Ketika, caleg melakukan tidak pidana lain serta diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukannya.

Namun, jika caleg melakukan tindak pidana lain dan sudah memiliki keputusan bersifat inkrah tetapi caleg itu menjalankan hukumannya di luar penjara, maka dia tidak akan dicoret dari DCT.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018, sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tertanggal 15 Oktober tentang pascapenetapan DCT.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sayangnya hingga kini KPU belum mau mencoret Dhani dari DCT caleg DPR RI Jawa Timur 1, dengan alasan karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Terpidana Ahmad Dhani mengajukan banding, sedangkan kasus Idiot yang kini ditangani Pengadilan Negeri Surabaya, sidangny masih berlangsung. (R3)

Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close