FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
PSI Desak Kejaksaan Eksekusi Buni Yani
JAKARTA, ViralKata.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Kejaksaan agar segera mengeksekusi Buni Yani, selaku pengedit video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), sehingga menyeret mantan Gubernur DKI ke ranah hukum dan dijebloskan penjara selama 2 tahun
“Pak BTP adalah korban Buni Yani yang terbukti di pengadilan mengedit video pidato BTP di Kepulauan Seribu, kasus BTP bermula dari Buni Yani, sayangnya Buni Yani sampai sekarang masih bebas berkeliaran bahkan menjadi bagian Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno,” ungkap juru bicara PSI, Guntur Romli di Jakarta, Kamis (24/1).
Guntur mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan MA yang divonis bersalah. Sebab dengan tidak ditahannya Buni Yani, hal itu menyakiti keadilan masyarakat.
“Buni Yani diputuskan bersalah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, MA juga sudah menolak kasasi Buni Yani, sementara Pak BTP yang menjadi korban Buni Yani sudah menjalani hukumannya dan hari ini bebas murni, tapi pelaku Buni Yani tidak pernah ditahan, apalagi di penjara, ini menyakiti keadilan Pak BTP dan keadilan masyarakat,” jelasnya.
“Saya menuntut Kejaksaan segera mengesekusi amar keputusan MA dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan vonis atas Buni Yani 1 tahun 6 bulan, penegakan hukum wajib dilakukan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Buni Yani terbukti mengedit video pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik. Sayangnya hingga kini Buni Yani bebas berkeliaran dan tanpa menjalani hukuman yang punya kekuatan hukum. (R3)