FOTOHEADLINEHUKUM & kRIMINAL
15 Kg Sabu Disita, Kaki Polisi Shabara Ditembak
MEDAN, ViralKata.com – Dua tersangka pengedar narkoba, salah satunya oknum polisi ditembak personil Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut, saat penggerebekan transaksi narkoba. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 15 kg sabu.
Kedua pelaku, Alawi Muhammad alias Otong (21) warga Jalan Yos Sudarso, Tanjungbalai, Sumut dan Brigadir Sofyan (35 )warga Jalan Sudirman, Tanjungbalai, Sumut ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumut, Senin (21/01).
“Tersangka oknum polisi itu bertugas di Unit Sabhara Polres Samosir, Polda Sumut. Kini Bripda S menjalani pemeriksaan intensif setelah mendapat perawatan akibat tertembak,” papar Kasubdit I Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris di Medan, Selasa (22/01).
Penangkapan, lanjut dia, berawal dari informasi warga adanya transaksi narkoba. Lalu, sejumlah petugas meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. “Akhirnya polisi mengetahui kedua pelaku akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan mobil Toyota Rush Abu Metalik BK 1486 PJ ke arah Jalan Asahan, Kota Siantar,”ungkap Fadris.
Petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena mencoba kabur dan melawan petugas. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu tas travel warna hitam merek Zagger berisi 12 bungkusan plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Masing-masing plastik berisi satu satu kilogram sabu. Kemudian petugas menemukan tas warna putih berisikan tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu sebanyak 3 kg. Kedua tersangka masih diperiksa di Mapolda Sumut,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menggagalkan penyelundupan 15 paket sabu-sabu yang terbungkus dalam teh hijau dengan aksara Tiongkok asal Malaysia.
“Total 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyiwang berisi sabu masing-masing seberat satu kilogram berhasil kita sita,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto saat dihubungi Antara dari Pekanbaru, Selasa (22/1).
Dilanjutkan, barang haram tersebut disita dari tiga tersangka, yakni AS (32), JM (23) dan RH (34), warga asal Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. Atas penangkapan ini, Sigit menjelaskan, 75 ribu generasi penerus bangsa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Setelah penyelidikan panjang, Satres Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap AS pada Jumat (18/1) di Jalan Teluk Piyai, Pasir Limau Kapas, meski tak ditemukan barang bukti sabu. “Dari pengakuan AS, memang benar dia menjemput sabu-sabu langsung dari Malaysia menggunakan kapal tradisional. Sabu itu sudah dipindahkan ke mobil Avanza warna merah,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pellani mengatakan jajarannya bersama Polsek Panipahan langsung melakukan pengejaran mobil tersebut seketika mengantongi informasi penting dari AS. “Tersangka JM dan RH kita temukan di sebuah warung kopi berikut mobil yang disebutkan AS. Kita geledah dan temukan dua kardus berisi 15 paket sabu,” sambungnya. (R3)