JAKARTA, ViralKata.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui kenaikan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman beralkohol golongan A seperti bir (kandungan etil alkohol 5 persen ke bawah). Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2019.
“Benar sudah terbit, hanya bir saja,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan resmi, Ahad (16/12).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etik Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol. Aturan lama terakhir kali diteken pada 31 Desember 2013 di masa Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri.
Dalam aturan lama yaitu PMK Nomor 207/PMK.011/2013, masing-masing golongan minuman dikenai besaran cukai yang beragam. Untuk golongan A tarif cukai yang dikenakan yaitu sebesar Rp 13 ribu per liter, baik untuk produk dalam negeri maupun impor. Maka dengan aturan baru ini, besaran cukainya menjadi Rp 15 ribu per liter.
Jug cukai untuk golongan B (kadar 5 persen sampai 20 persen). Untuk produk dalam negeri sebesar Rp 33 ribu dan impor Rp 44 ribu. Terakhir, minuman golongan C (kadar lebih dari 20 persen) dengan cukai Rp 80 ribu untuk produk dalam negeri dan Rp 139 ribu untuk impor. Kedua golongan minuman ini tak ikut terkena kenaikan cukai. (R3)